SPSI Belitung Bersyukur Atas Penetapan Upah Minimum 2026 oleh Gubernur Babel

 

Lensa Belitong, Belitung  -Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Belitung menyampaikan rasa syukur atas ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2026 oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

Ketua DPC SPSI Kabupaten Belitung, Margono, mengatakan keputusan gubernur tersebut patut diapresiasi karena telah diambil sebelum batas waktu (limit) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat terkait penerimaan atau penolakan penetapan upah minimum.

“Kami dari DPC SPSI Kabupaten Belitung sangat bersyukur. Pemerintah Provinsi melalui Gubernur Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan upah minimum tepat waktu, bahkan sebelum batas akhir yang ditentukan pemerintah pusat,” ujar Margono, Rabu (24/12/2025).

Meski demikian, Margono menegaskan bahwa pihaknya sebagai perangkat organisasi tetap akan bersikap menunggu arahan dan instruksi lebih lanjut dari struktur organisasi di atasnya sebelum mengambil sikap resmi terkait keputusan tersebut.

“Sebagai perangkat organisasi, kami tetap menunggu keputusan dan instruksi dari perangkat organisasi di tingkat atas. Kami patuh pada mekanisme dan garis komando organisasi,” jelasnya.

Ia berharap penetapan upah minimum tahun 2026 ini dapat memberikan kepastian bagi para pekerja sekaligus tetap memperhatikan kondisi dunia usaha di daerah. Menurutnya, keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha menjadi hal penting agar hubungan industrial tetap kondusif.

“Harapan kami, keputusan ini bisa menjadi jalan tengah yang baik bagi pekerja maupun pengusaha, sehingga iklim ketenagakerjaan di Kabupaten Belitung tetap aman dan kondusif,” tutupnya.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026 sebesar Rp4.035.000 atau naik 4,05 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

"Untuk UMP Babel kita sudah tetapkan sebesar Rp4.035.000 dan untuk UMP sektoral Rp4.050.000," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Babel Eliyus Gani di Pangkalpinang, Rabu.

Penetapan UMP 2026 dilakukan melalui penghitungan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi, mulai dari kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, laju pertumbuhan ekonomi hingga tingkat inflasi.

Jumlah UMP ini merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, Badan Pusat Statistik (BPS), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), akademisi, dan dewan pakar.

"Dari formula itu kita bersama Dewan Pengupahan Provinsi, sepakat menggunakan rentang alpa 0,7 persen, ditambah pertumbuhan ekonomi, inflasi, memperhatikan hidup layak di Babel didapat angka kenaikan 4,05 persen, jadi sebesar Rp4.035.000," katanya.

Menurut dia, kenaikan UMP tidak sepenuhnya dapat memuaskan semua pihak karena UMP ini sebenarnya jaringan pengaman, upah dasar untuk pekerja satu tahun ke bawah, dan besaran tersebut telah mendekati kebutuhan hidup layak masyarakat Babel.

"Ini upah riil yang berlaku secara umum, angka ini juga pakai istilah Struktur Upah Skala Upah, pasti upah saat ini sudah mendekati kebutuhan hidup layak. Angka ini sudah memperhatikan semuanya dari unsur pekerja, artinya mereka tidak tergerus karena juga inflasi tetap terjaga, dan dari sisi pengusaha yang akan membayarkan upah, angka ini masih bisa diterima karena usaha-usaha mereka juga masih tetap tumbuh dan iklim investasi juga tetap terjaga di Babel," katanya.

Dalam hal ini Gubernur Babel juga sudah menyetujui besaran kenaikan tersebut karena besaran UMP 2026 merupakan titik temu antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlangsungan dunia usaha," katanya.

Gubernur Babel Hidayat Arsani memastikan kenaikan UMP 2026 sebesar 4,05 persen dibandingkan tahun sebelumnya sudah baik untuk kesejahteraan para pekerja.

"Kenaikan UMP sudah bagus, jika terlalu tinggi nanti investor takut masuk. Jadi kita naik sedikit saja dan itu wajar," kata Gubernur Hidayat. 

(Tim)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.