13 KARYAWAN PT PUNCAK JAYA LESTARI DATANGI DINAS KOPERASI UKM, PERDAGANGAN, DAN TENAGA KERJA KABUPATEN BELITUNG.

LensaBelitong.com-TanjungPandan --Senin12/01/2026,Pagi 13 karyawan PT Puncak Jaya Lestari Tanjungpandan datangi Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung untuk menyampaikan tuntutan ketenagakerjaan.

Pertemuan tersebut masih berada pada tahap klarifikasi awal dan belum memasuki proses mediasi.

Perwakilan PT Puncak Jaya Lestari Tanjungpandan, Hendra, menjelaskan kepada Media ini, bahwa pertemuan hari ini bertujuan untuk mendengar dan mengklarifikasi keinginan dari masing-masing pihak.
“Ini masih klarifikasi dari kedua belah pihak, masing-masing maunya seperti apa.
Setelah ini akan ada pertemuan lanjutan berdasarkan konfirmasi dari pihak dinas.
Hasil yang didapat hari ini akan kami sampaikan terlebih dahulu kepada pihak manajemen, dan keputusan dari manajemen, apa pun hasilnya, akan disampaikan pada pertemuan selanjutnya,” ujarnya.

Sementara itu, Margono dari SPSI Kabupaten Belitung selaku penerima kuasa 13 Pekerja PT. Puncak Jaya LestariTanjungpandan mengungkapkan bahwa tuntutan para karyawan berawal dari keresahan mengenai kepastian nasib mereka ke depan.

Ia menyebut, sejak akhir Desember 2025, para pekerja telah diberikan beberapa pilihan oleh manajemen perusahaan.

“Manajemen sudah menyampaikan kondisi dan situasi perusahaan ke depan.

Pekerja diberi pilihan mutasi, ada yang ke hotel dan ada yang ke Puncak Manggar.

Namun pada intinya para pekerja menolak, karena dengan kondisi di Manggar nanti akan banyak mengeluarkan biaya tambahan.

Apalagi rata-rata pekerja ini sudah berkeluarga,” jelas Margono.
Menurutnya, penolakan tersebut didasarkan pada berbagai pertimbangan ekonomi dan sosial yang dinilai memberatkan pekerja apabila mutasi tetap dijalankan.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung, Erwan Junandi, menegaskan bahwa pertemuan hari ini masih dalam upaya klarifikasi.
foto 13 Pegawai PT Puncak Lestari.

Pertemuan tersebut masih berada pada tahap klarifikasi awal dan belum memasuki proses mediasi.
Perwakilan PT Puncak Jaya Lestari Tanjungpandan, Hendra, menjelaskan kepada Media ini, bahwa pertemuan hari ini bertujuan untuk mendengar dan mengklarifikasi keinginan dari masing-masing pihak.
“Ini masih klarifikasi dari kedua belah pihak, masing-masing maunya seperti apa.
Setelah ini akan ada pertemuan lanjutan berdasarkan konfirmasi dari pihak dinas.
Hasil yang didapat hari ini akan kami sampaikan terlebih dahulu kepada pihak manajemen, dan keputusan dari manajemen, apa pun hasilnya, akan disampaikan pada pertemuan selanjutnya,” ujarnya.

Sementara itu, Margono dari SPSI Kabupaten Belitung selaku penerima kuasa 13 Pekerja PT. Puncak Jaya LestariTanjungpandan mengungkapkan bahwa tuntutan para karyawan berawal dari keresahan mengenai kepastian nasib mereka ke depan.

Ia menyebut, sejak akhir Desember 2025, para pekerja telah diberikan beberapa pilihan oleh manajemen perusahaan.

“Manajemen sudah menyampaikan kondisi dan situasi perusahaan ke depan.

Pekerja diberi pilihan mutasi, ada yang ke hotel dan ada yang ke Puncak Manggar.

Namun pada intinya para pekerja menolak, karena dengan kondisi di Manggar nanti akan banyak mengeluarkan biaya tambahan.

Apalagi rata-rata pekerja ini sudah berkeluarga,” jelas Margono.
Menurutnya, penolakan tersebut didasarkan pada berbagai pertimbangan ekonomi dan sosial yang dinilai memberatkan pekerja apabila mutasi tetap dijalankan.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung, Erwan Junandi, menegaskan bahwa pertemuan hari ini masih dalam upaya klarifikasi.

“Hari ini belum mediasi, baru mengumpulkan keterangan para pihak dalam waktu yang bersamaan untuk klarifikasi, supaya kami mendapatkan gambaran yang jelas apa yang sebenarnya diperselisihkan,” terangnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam hubungan industrial, potensi perselisihan tetap ada karena perbedaan pendapat antara pekerja dan pemberi kerja, terutama terkait syarat-syarat kerja yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

“Perselisihan hubungan industrial itu ada empat, yakni perselisihan hak, perselisihan PHK, perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja. Semua ini akan kami gali berdasarkan keterangan para pihak, sehingga mediator dapat menentukan jenis perselisihan yang terjadi,” kelasnya.

Erwan juga menyebutkan bahwa regulasi ketenagakerjaan sesuai undang-undang akan menjadi dasar dalam proses selanjutnya.

Hasil klarifikasi akan dituangkan dalam risalah perundingan, dengan batas waktu penyelesaian maksimal 30 hari sejak permohonan diterima.
“Kami berupaya agar persoalan ini bisa selesai di ranah mediasi dan sedapat mungkin berakhir dengan persetujuan bersama, bukan sampai pada keluarnya anjuran,” pungkasnya.(Ts67).


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.