Jaga Integritas Pilkades Serentak 2026, Ketua RT/RW Diminta Menjunjung Tinggi Netralitas
Lensabelitong.Com-Tanjungpandan, Belitung – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 di Kabupaten Belitung diharapkan menjadi pesta demokrasi yang berlangsung jujur, adil, aman, dan kondusif. Dalam momentum tersebut, seluruh elemen masyarakat, termasuk Ketua RT dan RW, diimbau untuk menjaga sikap netral demi menciptakan suasana yang harmonis di lingkungan masing-masing.
Ketua RT dan RW merupakan ujung tombak pelayanan masyarakat yang memiliki kedekatan langsung dengan warga. Oleh karena itu, menjaga independensi dan tidak menunjukkan keberpihakan kepada salah satu calon kepala desa dinilai penting untuk menghindari potensi konflik sosial serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kemasyarakatan. Selain itu, Ketua RT/RW juga dilarang melakukan kampanye aktif atau terlibat sebagai bagian dari tim sukses pasangan calon tertentu, termasuk mengajak, mengarahkan, atau memengaruhi warga untuk memilih calon tertentu dengan memanfaatkan jabatan yang diemban.
Pemerintah Kabupaten Belitung sendiri telah menegaskan komitmennya untuk menyelenggarakan Pilkades Serentak 2026 yang demokratis, tertib, dan kondusif. Sebanyak 13 desa di empat kecamatan mengikuti tahapan Pilkades tahun ini sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan desa yang demokratis.
Secara normatif, Peraturan Daerah Kabupaten Belitung tentang Pemilihan Kepala Desa mengatur penyelenggaraan Pilkades berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Meskipun tidak secara eksplisit menyebut larangan Ketua RT/RW menjadi tim sukses, semangat penyelenggaraan Pilkades menuntut seluruh pihak yang memiliki fungsi pelayanan masyarakat untuk menjaga integritas dan tidak memanfaatkan kedudukannya guna memengaruhi pilihan warga.
Pengamat pemerintahan desa menilai, apabila terdapat Ketua RT/RW yang secara aktif menjadi tim sukses, mengampanyekan calon tertentu, atau menggunakan jabatannya untuk mengarahkan pilihan masyarakat, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik horizontal dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan di tingkat lingkungan.
Masyarakat diharapkan turut berperan mengawasi jalannya Pilkades. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan atau penyalahgunaan jabatan dalam proses Pilkades, warga dapat menyampaikan laporan kepada Panitia Pilkades, Pemerintah Desa, Camat, maupun instansi terkait disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan menjaga netralitas seluruh unsur masyarakat, termasuk Ketua RT dan RW, diharapkan Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Belitung dapat melahirkan kepala desa yang memperoleh legitimasi kuat dari masyarakat serta mampu membawa kemajuan bagi desa secara berkelanjutan.(Ts67)
Tidak ada komentar