POLRES BELITUNG UNGKAP 2 KASUS NARKOBASABU 607 GRAM + EKSTASI DIAMANKAN

TANJUNGPANDAN, LENSA BELITONG – Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika dalam waktu yang berbeda. Dari dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 607,16 gram bruto dan 4,32 gram ekstasi.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam press release yang digelar di Aula Endra Darmalaksana, Kamis (3/9/2026). Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Belitung, AKBP Satria Darma, S.E., S.I.K., M.M.

Turut hadir Wakapolres Belitung Kompol Bagus Krisna Ekaputra, S.I.K., Kasat Resnarkoba AKP Budi Santoso, S.H., Kaurbinopsnal Satresnarkoba Ipda Dodi Fitra, S.H., serta sejumlah awak media.

Kapolres Belitung menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan terhadap seorang tersangka berinisial AA. Tersangka diamankan petugas saat baru tiba dari Pulau Bangka menggunakan Kapal Express Bahari di Pelabuhan Laskar Pelangi, Kecamatan Tanjungpandan.

Dari tangan AA, petugas menemukan 287 paket kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

“Dari tangan tersangka AA, petugas mengamankan 287 paket kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 68,32 gram dan berat netto 51,1 gram,” ujar AKBP Satria Darma.

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan terhadap dua tersangka berinisial OA dan YH. Kasus tersebut merupakan hasil pengembangan informasi terkait dugaan pengiriman dan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Belitung.

Dari hasil pengembangan dan penggeledahan, polisi kembali menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah cukup besar.

“Dari hasil pengembangan dan penggeledahan, kami mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 538,84 gram dan ekstasi dengan berat bruto 4,32 gram,” jelasnya.

Jika digabungkan, dari dua perkara tersebut polisi mengamankan 607,16 gram sabu secara bruto serta 4,32 gram ekstasi.

Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Belitung dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kapolres Belitung mengapresiasi masyarakat yang turut memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan peredaran narkotika.

Menurutnya, peran masyarakat sangat penting dalam membantu aparat kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Belitung.

“Polres Belitung berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Belitung. Kami juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terkait dengan perkara ini,” tegas AKBP Satria Darma.

Press release tersebut sekaligus menjadi bentuk keterbukaan informasi Polres Belitung kepada masyarakat mengenai hasil penanganan perkara narkotika.

Polres Belitung menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman sekaligus mewujudkan Kabupaten Belitung yang bersih dari peredaran narkoba. (Ts67)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.