Kapolres Belitung Tegas Imbau Warga Stop Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Lindung Pantai

Kapolres Belitung Tegas Imbau Warga Stop Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Lindung Pantai

TANJUNGPANDAN, LENSA BELITONG – Kapolres Belitung AKBP Satria Darma, S.E., S.I.K., M.M., turun langsung menemui masyarakat di Dusun Ulim, Desa Lasar, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 16.45 WIB.

Kehadiran Kapolres bersama Wakapolres Belitung, para Pejabat Utama (PJU) Polres Belitung, Kapolsek Membalong, serta personel tersebut merupakan bentuk kepedulian sekaligus langkah preventif untuk mencegah aktivitas penambangan ilegal di kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP).


Dalam kesempatan itu, Kapolres secara langsung mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal yang dapat merusak kawasan hutan lindung dan mengancam kelestarian lingkungan.

Kapolres menegaskan bahwa kawasan Hutan Lindung Pantai bukan tempat untuk melakukan aktivitas penambangan ilegal. Kerusakan lingkungan akibat aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang yang merugikan masyarakat luas.

“Kami mengimbau dan mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan Hutan Lindung Pantai. Jangan merusak lingkungan hanya demi keuntungan sesaat. Kawasan hutan lindung harus kita jaga bersama karena dampak kerusakannya bukan hanya dirasakan sekarang, tetapi juga akan dirasakan oleh anak cucu kita,” tegas Kapolres.

I

a juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum serta berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan penambangan ilegal.

Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pencegahan, jajaran Polres Belitung turut memasang spanduk berisi imbauan larangan penambangan ilegal di kawasan tersebut.

Pemasangan spanduk itu diharapkan menjadi pengingat sekaligus bentuk edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kawasan Hutan Lindung Pantai dari aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem.

Kapolres menegaskan, menjaga kelestarian lingkungan bukan semata-mata menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan membutuhkan kesadaran dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas penambangan ilegal maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) lainnya diminta segera melaporkannya melalui Layanan Polisi 110.

Melalui pendekatan humanis dan kehadiran langsung di tengah masyarakat, Polres Belitung terus mendorong terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif sekaligus meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap kelestarian lingkungan.

Jangan tunggu alam rusak baru kita menyadari pentingnya menjaga. Hentikan tambang ilegal, lindungi hutan, dan wariskan lingkungan yang lestari kepada generasi mendatang.

POLISI BERSAMA MASYARAKAT.

(Rls/Tim)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.