Hidayat Arsani Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Warga Babel Bebas Denda Mulai 1 Agustus 2026
PANGKALPINANG, LENSABELITONG.COM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Program tersebut mulai diberlakukan pada 1 Agustus hingga 31 Oktober 2026.
Kebijakan ini merupakan inisiatif Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, HIDAYAT ARSANI, yang dituangkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/609/BAKUDA/2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor.
Program pemutihan ini bertujuan meringankan beban masyarakat di tengah perlambatan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor.
Melalui kebijakan tersebut, masyarakat memperoleh sejumlah keringanan, antara lain pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Meski demikian, masyarakat tetap diwajibkan membayar pokok pajak kendaraan tahun berjalan beserta tunggakan pokok pajak pada tahun-tahun sebelumnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memanfaatkan program tersebut, wajib pajak cukup mendatangi kantor UPT Badan Keuangan Daerah (Bakuda) atau Samsat terdekat dengan membawa dokumen kendaraan, identitas diri, dan melengkapi persyaratan administrasi yang ditetapkan.
Dalam materi sosialisasi, Gubernur Hidayat Arsani mengajak seluruh masyarakat Bangka Belitung memanfaatkan kesempatan tersebut.
"Manfaatkan kesempatan ini! Bebas denda, lebih ringan, untuk kite semue."
Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berharap program pemutihan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan tepat waktu, memperbarui data kepemilikan kendaraan, serta memperkuat penerimaan daerah yang nantinya digunakan untuk mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di seluruh wilayah Bangka Ujar nya.
Masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan diimbau segera mendatangi kantor Samsat mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2026 agar dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan denda sebelum masa program berakhir. (Red).
Tidak ada komentar