DPR.RI komisi XII Dorong Penanganan Sampah Belitung Dilakukan Secara Holistik

TANJUNGPANDAN, LensaBelitong.com – Sosialisasi Penanganan Sampah, Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Pengelolaan Limbah B3 digelar di Ballroom Belitung City Club, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Selasa (11/8/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman serta kesadaran mengenai pentingnya pengelolaan sampah dan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara aman, tepat dan berkelanjutan.

Sosialisasi tersebut diikuti oleh para kepala desa se-Kabupaten Belitung, perwakilan BUMDes, serta BUMDes yang bergerak dalam kegiatan pengelolaan dan pengolahan sampah.Keterlibatan pemerintah desa dan BUMDes dinilai penting karena pengelolaan sampah di tingkat desa menjadi salah satu bagian strategis dalam mengurangi timbulan sampah sekaligus mendorong masyarakat agar lebih peduli terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan.Dalam kegiatan tersebut hadir Dr. Bambang Patijaya, S.E., M.M., Ketua Komisi XII DPR RI, serta Vinda Darmayanti Anjar, S.Si., M.Sc., Direktur Penanganan Limbah Terindikasi dan Tanggap Darurat Pengelolaan Limbah B3 dan Non-B3 KLH.

Materi sosialisasi mencakup penanganan sampah, pengelolaan limbah B3 serta langkah-langkah menghadapi kondisi kedaruratan dalam pengelolaan limbah B3.

Melalui kegiatan ini, para kepala desa dan pengelola BUMDes diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dalam mengelola sampah di wilayah masing-masing. Selain itu, pengelolaan sampah juga diharapkan tidak hanya berorientasi pada kebersihan, tetapi dapat dikembangkan menjadi kegiatan yang memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat desaAnggota Komisi XII DPR RI, Dr. Bambang Patijaya, S.E., M.M., mendorong penanganan persoalan persampahan di Kabupaten Belitung dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pengelolaan di tingkat masyarakat hingga infrastruktur pengolahan sampah.

Hal tersebut disampaikan Bambang saat menghadiri kegiatan sosialisasi terkait penanganan persampahan di Kabupaten Belitung. Dalam kegiatan tersebut, ia hadir bersama Direktur Pemulihan Lahan Terkontaminasi dan Tanggap Darurat Kementerian Lingkungan Hidup, Ibu Finda, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung, Mardis Molek.

Bambang mengatakan, sosialisasi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi berbagai pihak dalam menangani persoalan sampah, khususnya di wilayah Tanjungpandan yang merupakan salah satu kawasan penting bagi kegiatan pariwisata Belitung.

“Kita mengundang berbagai pihak, baik aparatur, ASN, kepala desa, komunitas, kepemudaan maupun aktivis. Tadi saya juga mendengar kepala desa menyampaikan perlunya upaya lebih dan pemantauan secara terus-menerus agar sampah-sampah yang ada di Tanjungpandan dapat teratasi,” ujar Bambang.

Menurutnya, persoalan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Penanganan yang baik dinilai penting agar persoalan persampahan tidak mengganggu sektor pariwisata dan lingkungan di Belitung.

Soroti Sistem Open Dumping

Bambang juga menyoroti kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang masih menggunakan sistem open dumping. Ia menjelaskan bahwa sistem pengelolaan sampah saat ini diarahkan untuk meninggalkan metode tersebut dan beralih menuju sistem yang lebih memenuhi standar lingkungan.

Ia menyebut, pada 2025 pemerintah pusat telah mendorong penutupan ratusan lokasi pembuangan sampah yang masih menggunakan sistem tidak sesuai standar, termasuk sejumlah lokasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Standar dalam pengelolaan sampah sekarang ini tidak lagi open dumping. Jadi diharapkan itu sudah tertutup,” jelasnya.

Menurut Bambang, penutupan TPA bukan berarti tempat pembuangan tersebut harus berhenti beroperasi sepenuhnya. Konsepnya adalah melakukan penataan dan penutupan landfill dengan material tanah sehingga dapat meminimalkan emisi serta dampak terhadap lingkungan.

Ia juga mengaku telah berdiskusi dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung terkait kondisi TPA yang ada di wilayah Belitung, termasuk rencana penanganan dan penutupan area yang masih menggunakan sistem open dumping.

Dorong Anggaran Infrastruktur Persampahan

Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan adanya usulan agar pemerintah daerah mengalokasikan sekitar tiga persen dari APBD untuk mendukung pembangunan infrastruktur pengelolaan persampahan.

Usulan tersebut, kata dia, didorong agar penanganan sampah tidak hanya sebatas pengadaan tempat sampah, kendaraan pengangkut maupun pembangunan TPA.

“Artinya secara holistik, bukan hanya persoalan pengadaan tong sampah, mobil sampah, bak sampah atau mungkin TPA. Kalau tidak ditangani secara holistik, persoalan persampahan itu begitu-begitu terus dan tidak pernah selesai,” tegasnya.

Bambang menilai kebutuhan infrastruktur harus disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik masing-masing daerah.

Ia mencontohkan program pembangkit listrik tenaga sampah yang saat ini didorong pemerintah pusat lebih cocok diterapkan di kota-kota besar dengan produksi sampah mencapai lebih dari 1.000 ton per hari.

“Belitung kalau mau dibangun pembangkit listrik tenaga sampah tidak efisien, karena produksi sampahnya masih kecil,” katanya.

Karena itu, menurut Bambang, Belitung membutuhkan solusi yang sesuai dengan volume sampah dan karakteristik wilayahnya, dengan tetap mengedepankan pengelolaan yang ramah lingkungan.

Ia berharap sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, desa, komunitas dan masyarakat dapat terus diperkuat sehingga persoalan persampahan di Belitung dapat ditangani secara berkelanjutan.

“Ini merupakan langkah kita bersama untuk bagaimana kita memperhatikan persoalan persampahan agar tidak mengganggu kegiatan pariwisata dan lingkungan di Belitung,” pungkasnya.

Sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, BUMDes dan masyarakat diharapkan mampu mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, sekaligus mengurangi risiko pencemaran lingkungan di Kabupaten Belitung.(Ts67)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.