Ketua DPRD Kabupaten Belitung Vina Cristyn Ferani, S.E. S.H. Pimpin Paripurna, Batu Satam Jadi Perhatian

BELITUNG, LENSA BELITONG — Ketua DPRD Kabupaten Belitung, Vina Cristyn Ferani, S.E., S.H., memimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Belitung ke-26, Senin (24/8/2026).

Rapat yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Belitung tersebut membahas sejumlah agenda penting, salah satunya penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Perlindungan dan Pelestarian Batu Satam.

Raperda ini sebelumnya telah ditetapkan melalui Keputusan DPRD Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna ke-16 pada 26 Mei 2026.

Selanjutnya, Pimpinan DPRD menyampaikan Raperda tersebut kepada Bupati Belitung melalui Surat Nomor 100.3.1/292/DPRD/2026 tertanggal 18 Juni 2026 untuk memperoleh masukan dan saran dalam rangka penyempurnaan.

Dalam penyampaian penjelasan Raperda, 

Yola Junita Wakil Ketua Komisi III 

DPRD kabupaten Belitung menegaskan bahwa regulasi ini disusun untuk memberikan kepastian hukum dalam perlindungan dan pelestarian Batu Satam, sekaligus menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Belitung.

“Raperda ini diharapkan mampu memberikan landasan hukum dalam upaya perlindungan dan pelestarian Batu Satam,” demikian disampaikan dalam rapat paripurna.

Materi Raperda meliputi ketentuan umum, asas, tujuan dan ruang lingkup, kepemilikan dan penguasaan, penemuan, perlindungan dan pelestarian, pemanfaatan, replika Batu Satam, partisipasi masyarakat, pendanaan, hingga ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

Libatkan LPPM Universitas Bangka Belitung

Untuk memperkuat penyusunan Raperda, DPRD Kabupaten Belitung juga melakukan kerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Bangka Belitung dalam penyusunan kajian akademik.

Kajian tersebut menjadi dasar akademik dan landasan ilmiah dalam penyusunan Raperda Perlindungan dan Pelestarian Batu Satam.

DPRD berharap regulasi tersebut nantinya mampu menampung aspirasi masyarakat serta memberikan pedoman yang jelas bagi seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga keberadaan Batu Satam sebagai warisan geologi Pulau Belitung.

DPRD juga membuka ruang bagi masyarakat dan pihak terkait untuk memberikan masukan serta kritik konstruktif terhadap Raperda tersebut sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.

Bupati Sampaikan Dua Raperda Prakarsa Eksekutif

Dalam rapat paripurna yang sama, Pemerintah Kabupaten Belitung menyampaikan dua Raperda prakarsa eksekutif.

Keduanya yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Belitung Tahun 2025–2045 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan.



Bupati Belitung Djoni Alamsyah Hidayat menyampaikan bahwa pembangunan industri Kabupaten Belitung dalam 20 tahun ke depan harus diarahkan pada peningkatan nilai tambah potensi daerah.

Menurut Djoni, Belitung tidak boleh terus berada pada posisi sebagai daerah yang hanya menghasilkan dan menjual potensi dalam bentuk bahan mentah. Potensi yang dimiliki daerah harus mampu masuk ke dalam rantai industri, diolah dan dikembangkan sehingga memberikan nilai ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.

“Dari menjual apa yang kita punya untuk menciptakan nilai dari apa yang kita punya,” ujar Djoni.

Ia menilai, pengembangan industri berbasis potensi daerah juga harus mampu membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan keterampilan tenaga kerja serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat Belitung.

Sementara terkait Raperda Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan, Djoni menegaskan pembangunan perumahan tidak hanya sebatas membangun rumah, tetapi juga harus memastikan tersedianya lingkungan yang layak, aman, sehat dan tertata.

“Jalan, drainase, air bersih, sanitasi, ruang terbuka, fasilitas sosial dan fasilitas umum merupakan bagian penting dalam menentukan kualitas kehidupan masyarakat,” jelasnya.

Djoni berharap melalui regulasi tersebut terdapat kejelasan mengenai tanggung jawab pemerintah dan pengembang, proses penyerahan PSU, pengelolaan hingga pemeliharaan fasilitas, sehingga keberadaan perumahan benar-benar memberikan manfaat dan kepastian bagi masyarakat. (Ts67)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.