Bapenda Belitung Tegaskan Reklame Wajib Berizin dan Bayar Pajak, Branding di Sorot
Kabid Pendataan Bapenda Kabupaten Belitung, Jumhari, mengatakan kewajiban tersebut berlaku terhadap reklame yang dipasang, baik di dalam maupun di luar bangunan.
Menurutnya, sebelum reklame dipasang, pemilik atau pihak yang memasang reklame terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran dan pelaporan serta memenuhi kewajiban perpajakan.
“Kalau reklame ini, baik di luar maupun di dalam, menurut aturan mereka harus pertama mendaftarkan, yang kedua melaporkan, terus yang terakhir mereka harus membayar,” jelas Jumhari.
Namun, dalam praktiknya, masih ditemukan reklame yang dipasang terlebih dahulu tanpa melakukan pelaporan maupun pembayaran pajak reklame.
Kondisi tersebut membuat Bapenda turun melakukan pendataan sekaligus menyurati pemilik atau pihak yang bertanggung jawab atas reklame untuk segera memenuhi kewajibannya.
“Memang kebanyakan di sini mereka pasang dulu, baru kami tergerak untuk menyurati,” ujarnya.
Reklame Wajib Berizin
Jumhari menegaskan, ketentuan mengenai izin pemasangan reklame telah diatur dalam Perda Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2018.
Setiap pemasangan reklame, kata dia, wajib memiliki izin sesuai dengan jenis dan ketentuan yang berlaku.
“Di Perda Nomor 1 Tahun 2018 jelas bahwa semua pemasangan itu harus ada izin. Kalau tidak ada izin, harusnya tidak boleh,” tegasnya.
Dalam kegiatan penertiban, Bapenda bersama bidang terkait juga mengambil langkah terhadap reklame yang belum memenuhi ketentuan.
Salah satunya dengan mengecat bagian reklame sehingga produk maupun branding yang ditampilkan tidak lagi terlihat.
“Kami cat supaya produk mereka, branding mereka tidak nampak,” ungkap Jumhari.
Ia menjelaskan, untuk reklame permanen, proses perizinannya berkaitan dengan pelayanan perizinan melalui DPMPTSP. Sedangkan reklame yang bersifat terbatas, seperti baliho, memiliki mekanisme perizinan tersendiri.
Reklame Branding Tetap Wajib Dilaporkan
Selain izin, Bapenda juga membedakan reklame berdasarkan isi yang ditampilkan. Di antaranya reklame yang memuat iklan produk atau branding dan reklame yang hanya menampilkan identitas usaha.
Untuk reklame yang memuat branding atau produk yang diiklankan, kewajiban pendaftaran dan pelaporan tetap berlaku tanpa melihat semata-mata dari ukuran reklame.
“Kalau untuk branding atau produk yang diiklankan, tidak mengenai ukuran. Mau dia 0,5 atau 1 meter persegi, mereka harus mendaftarkan dan melaporkan,” katanya.
Sementara reklame yang hanya mencantumkan identitas, seperti nama toko atau nama perusahaan, terdapat ketentuan mengenai batas ukuran.
Jumhari menyebut, apabila reklame identitas tersebut melebihi ukuran yang ditentukan, pemilik wajib melakukan pendaftaran.
“Kalau identitas, misalnya nama toko atau nama perusahaan, ada minimal 6,5 meter persegi. Di atas itu mereka harus mendaftarkan,” jelasnya.
Bapenda, lanjut Jumhari, akan memberikan surat kepada pemilik reklame yang belum memenuhi kewajibannya agar segera melakukan pendaftaran, pelaporan dan pembayaran pajak reklame.
Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memastikan pemasangan reklame di Kabupaten Belitung berjalan sesuai aturan.
Kebun Jeruk Sudah Diperingatkan Sejak 2023
Salah satu contoh reklame yang menjadi perhatian Bapenda berada di kawasan Jalan Air Ketekok, Kebun Jeruk. Pihak pemilik usaha disebut telah diberikan peringatan sejak tahun 2023 terkait kewajiban reklame tersebut.
Namun, hingga saat ini, peringatan tersebut disebut belum ditindaklanjuti. Branding produk masih terpasang, sementara kewajiban pembayaran pajak reklame juga belum dipenuhi.
“Kebun Jeruk itu dari tahun 2023 kita sudah memberikan peringatan, tapi sampai saat ini tidak juga menghapus atau membayar pajak. Branding juga masih terpasang,” tegas Jumhari.
Menurutnya, Bapenda telah memberikan waktu dan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan untuk menyelesaikan kewajiban. Peringatan diberikan agar pemilik usaha melakukan pendaftaran, pelaporan serta pembayaran pajak reklame sesuai ketentuan.
Namun, apabila setelah diberikan peringatan tidak ada penyelesaian, objek reklame tersebut akan menjadi bagian dari langkah penertiban yang dilakukan pemerintah daerah.
Bapenda menilai kondisi tersebut menunjukkan masih adanya pemilik usaha yang belum memahami bahwa pemasangan branding atau iklan produk juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi.
“Jangan sampai sudah dipasang, kemudian dibiarkan begitu saja. Kami sudah mengingatkan, sudah menyurati, tetapi kalau tidak ada tindak lanjut, tentu ada langkah berikutnya,” ujarnya.
Bapenda berharap pemilik usaha yang telah menerima teguran segera menunjukkan itikad baik dengan menyelesaikan kewajiban administrasi dan perpajakannya.
Tak Penuhi Kewajiban, Reklame Bakal Ditertibkan
Di sisi lain, Bapenda Kabupaten Belitung menegaskan akan menertibkan reklame yang tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bapenda Kabupaten Belitung, K.A. Azami, mengatakan pihaknya telah memerintahkan bidang pendataan untuk mendatangi pihak yang bertanggung jawab atas objek reklame tersebut.
Langkah itu dilakukan untuk memberikan penegasan kepada pemilik atau pihak yang memanfaatkan reklame agar memenuhi kewajibannya, termasuk kewajiban pembayaran sesuai aturan.
“Kalau mereka tidak bayar, tolong ditutup benar-benar. Jangan dibiarkan seperti itu, malah menarik perhatian,” tegas Azami.
Menurutnya, setiap pihak yang memperoleh manfaat dari keberadaan reklame harus memahami bahwa terdapat kewajiban yang harus dipenuhi.
Pemanfaatan reklame, kata Azami, tidak hanya sebatas mengambil manfaat dari promosi atau branding, tetapi juga harus diikuti dengan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Ia menegaskan, apabila pemilik atau pihak yang bertanggung jawab tidak memenuhi kewajibannya, pemerintah daerah dapat mengambil langkah penertiban terhadap objek reklame tersebut.
Saat ini, Bapenda masih menunggu hasil pendataan dan pertemuan petugas dengan pihak terkait. Hasil tersebut nantinya menjadi bahan evaluasi untuk menentukan langkah tindak lanjut.
Azami berharap langkah penertiban tersebut dapat meningkatkan kesadaran pemilik usaha maupun pengelola reklame agar lebih tertib dalam memenuhi kewajibannya.
“Tujuannya supaya mereka sadar diri. Saya senang kalau hal seperti ini diangkat sekali-sekali, supaya mereka tahu,” ujarnya.
Pihak Toko: Pajak Disebut Akan Diurus Pihak Prinsipal
Sementara itu, pihak toko memberikan penjelasan terkait keberadaan branding produk di lokasi usaha tersebut.
Menurut sumber dari pihak toko, sejak awal pemasangan branding dilakukan dengan pemahaman bahwa urusan pajak reklame akan menjadi tanggung jawab pihak prinsipal atau vendor produk.
Pihak toko mengaku hanya sebagai penerima iklan atau branding dan tidak mengetahui secara detail mengenai proses pembayaran pajak tersebut.
“Pokoknya mereka menjanjikan bahwa mereka yang akan bayar pajak. Kita kan taunya terima beres. Masalah pajak mereka yang mau urusin,” ujar sumber dari pihak toko.
Ia mengatakan, pihak toko tidak mengetahui mengapa kewajiban tersebut hingga kini belum diselesaikan. Sebab, berdasarkan kesepakatan awal yang dipahami pihak toko, persoalan pajak disebut akan diurus oleh pihak prinsipal.
Sumber tersebut juga menjelaskan bahwa dalam praktik pemasangan reklame atau promosi produk di tempat usaha, biasanya terdapat kompensasi atau feedback dari pihak vendor maupun prinsipal kepada pemilik atau pengelola tempat usaha.
“Biasanya ada feedback dari mereka. Mereka yang dapat manfaat dari produknya, bukan kita,” katanya.
Karena itu, pihak toko berharap persoalan tersebut dapat dikonfirmasi langsung kepada pihak prinsipal, termasuk perwakilan Nippon Paint di Bangka, untuk mengetahui bagaimana sebenarnya mekanisme dan tanggung jawab pembayaran pajak reklame tersebut.
“Bapak konfirmasi saja dulu ke Nippon Paint Bangkanya bagaimana maunya. Kalau memang sudah ada keputusan dari mereka, baru mau dicek ulang atau bagaimana,” ujarnya.
Pihak toko menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud menghindari kewajiban, namun sejak awal memahami bahwa pembayaran pajak atas branding produk tersebut akan diurus oleh pihak yang memasang atau mempromosikan produk.
Dengan demikian, persoalan reklame tersebut diharapkan dapat segera diklarifikasi antara Bapenda, pihak toko dan prinsipal terkait, sehingga status perizinan maupun kewajiban pajaknya menjadi jelas dan dapat diselesaikan sesuai ketentuan.(Ts67)
Tidak ada komentar