Merasa Dirugikan Rp70 Juta, Warga Tanjungpandan Resmi Laporkan Dugaan Arisan Bermasalah

BELITUNG, LENSA BELITONG — Kepercayaan yang berujung pada persoalan hukum. Seorang warga Tanjungpandan berinisial M melaporkan seorang perempuan yang disebutnya sebagai oknum ibu Bhayangkari ke Polres Belitung, terkait dugaan arisan bermasalah dengan nilai kerugian yang diklaim mencapai sekitar Rp70 juta.

M mengaku, uang tersebut belum dikembalikan sejak 26 Maret 2026. Berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan disebut telah dilakukan, namun hingga kini belum mendapatkan kepastian.

Menurut keterangan M kepada awak media, Selasa (1/9/2026), arisan tersebut dikelola oleh seorang perempuan yang disebut berasal dari lingkungan Polres Belitung Timur.

Berbekal rasa percaya, M kemudian mengikuti arisan dan melakukan penyetoran uang sesuai kesepakatan. Namun, ketika tiba waktu pembayaran haknya, uang yang seharusnya diterima tidak kunjung diberikan.

“Uang saya macet dari tanggal 26 Maret. Total sekitar Rp70 juta belum dikembalikan. Saya sudah coba selesaikan baik-baik, tapi tidak ada kejelasan,” ungkap M.

Tempuh Jalur Hukum

Karena tidak mendapatkan kepastian atas penyelesaian persoalan tersebut, M akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

Ia mengaku telah membuat laporan pengaduan ke Polres Belitung pada 3 Juli 2026. Laporan tersebut telah diterima dan dibuktikan dengan adanya surat tanda terima.

Selanjutnya, pihak kepolisian juga telah menerbitkan SP2HP tertanggal 9 Juli 2026 yang menyebutkan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Dalam prosesnya, penyidik disebut telah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait dan memanggil sejumlah saksi. Bahkan, rencana gelar perkara juga telah diagendakan.

Serahkan Bukti Transfer dan Percakapan

M menyatakan telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik sebagai bagian dari laporan yang dibuatnya.

Bukti tersebut di antaranya berupa bukti transfer, catatan arisan, serta tangkapan layar komunikasi yang berkaitan dengan dugaan persoalan arisan tersebut.

“Semua bukti sudah saya serahkan. Saksi-saksi juga sudah dipanggil pihak kepolisian. Saya hanya minta hak saya dikembalikan dan ada kepastian hukum,” tegas M.

Kini M memilih menunggu proses penyelidikan yang sedang dilakukan Polres Belitung. Ia berharap persoalan tersebut segera mendapatkan titik terang dan uang yang diklaimnya sekitar Rp70 juta dapat diselesaikan.

Polisi Masih Menyelidiki

Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Belum ada kesimpulan hukum yang menyatakan pihak yang dilaporkan bersalah.

Karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pihak yang dilaporkan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Tim)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.