Nelayan Penyelam Diingatkan Tak Gunakan Kompresor Konvensional, Dinas Perikanan Belitung Cari Solusi Aman

TANJUNGPANDAN – Nelayan yang melakukan aktivitas penyelaman untuk menangkap ikan diingatkan agar tidak menggunakan kompresor konvensional sebagai alat bantu pernapasan saat berada di bawah laut.

Kepala Dinas Perikanan Tangkap  Tanjungpandan, Ade Winarko, S.Pi., menjelaskan, persoalan yang menjadi perhatian bukan penggunaan alat tangkap berupa panah, melainkan penggunaan kompresor konvensional yang tidak diperuntukkan sebagai alat bantu pernapasan penyelam.

Menurut Ade, kompresor yang umumnya digunakan untuk kebutuhan bengkel, seperti mengisi angin ban, tidak semestinya digunakan sebagai sumber udara bagi nelayan saat melakukan penyelaman di laut.

“Untuk alat tangkapnya tidak ada larangan. Yang menjadi persoalan ini kompresornya,” jelas Ade.

Ia mengatakan, penggunaan kompresor tersebut menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan aspek kesehatan dan keselamatan nelayan yang melakukan aktivitas penyelaman.

Karena itu, pihaknya tengah mencari informasi dan rujukan mengenai alat bantu pernapasan yang lebih layak dan aman digunakan nelayan penyelam.

“Kami sedang mencari rujukan-rujukannya atau informasi dari yang lebih tahu, seperti apa sebenarnya alat yang bisa digunakan sebagai alat bantu pernapasan ketika melakukan kegiatan penangkapan ikan di laut,” ujarnya.

Kewenangan Pengawasan Berada di Provinsi

Ade juga menjelaskan terkait pembagian kewenangan antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi dalam hal perizinan serta pengawasan kapal perikanan.

Untuk kapal perikanan dengan ukuran di atas 5 GT, kewenangan tertentu terkait perizinan dan pengawasan berada pada pemerintah provinsi, termasuk perizinan kegiatan penangkapan ikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk pengawasan kapal itu kewenangan provinsi, Pak. Apalagi kapal ini kan kapal yang di atas 5 GT. Semua peraturan dan perizinannya sekarang di provinsi,” jelas Ade.

Sementara itu, pemerintah kabupaten tetap memiliki peran dalam melakukan pembinaan, memberikan imbauan serta edukasi kepada nelayan di wilayahnya.

“Kalau kami sifatnya hanya mengimbau atau melakukan pembinaan. Kami sudah sampai di Bawan, kita lakukan pembinaan. Itu yang sampai saat ini bisa kami lakukan karena kabupaten tidak punya kewenangan sejauh itu,” katanya.

Dengan pembagian kewenangan tersebut, pemerintah kabupaten tetap dapat melakukan pembinaan dan edukasi di lapangan. Sedangkan persoalan perizinan serta kewenangan pengawasan yang menjadi domain pemerintah provinsi berada pada kewenangan provinsi.

Cari Solusi bagi Nelayan Penyelam

Ade menyebut aktivitas nelayan penyelam juga memiliki peran dalam memenuhi kebutuhan produk perikanan, khususnya ikan yang menjadi bahan baku produk fillet.

Menurutnya, keberadaan nelayan tersebut turut membantu memenuhi kebutuhan bahan baku perikanan. Namun, aspek keselamatan nelayan tetap harus menjadi perhatian.

“Memang tidak bisa dipungkiri kapal-kapal ini juga menyediakan produk-produk perikanan, khususnya untuk ikan-ikan fillet. Jadi sebenarnya sangat membantu untuk menyiapkan bahan ikannya. Cuma memang yang jadi masalah ini di kompresornya,” ungkapnya.

Oleh karena itu, pihaknya masih mencari solusi agar aktivitas penangkapan ikan oleh nelayan penyelam tetap dapat berjalan, namun dengan penggunaan alat bantu pernapasan yang lebih layak dan aman.

“Kami lagi mencari solusi alternatif apa yang bisa digunakan sebagai alat bantu pernapasan ketika melakukan kegiatan penangkapan ikan di laut,” pungkas Ade.

(Ts67)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.