Ratusan Ribu Rokok Ilegal Dimusnahkan, Potensi Kerugian Negara Capai Rp106 Juta

BELITUNG, LensaBelitong.com — Sebanyak 140.356 batang rokok ilegal dan 16,5 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Tanjungpandan, Selasa (29/9/2026).

Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) tersebut merupakan hasil penindakan di bidang cukai selama periode November 2025 hingga Agustus 2026.

Kegiatan pemusnahan berlangsung di Kantor KPPBC TMP C Tanjungpandan, Jalan Pelabuhan Nomor 3, Tanjungpandan, Belitung. Kegiatan tersebut turut dirangkaikan dengan Coffee Morning bersama sejumlah instansi dan pemangku kepentingan.

Dalam siaran persnya, Bea Cukai Tanjungpandan menyebut barang-barang tersebut merupakan hasil tegahan dari kegiatan pengawasan rutin. Penindakan dilakukan melalui operasi pasar, patroli laut, patroli darat serta kegiatan pengawasan lainnya di wilayah kerja Bea Cukai Tanjungpandan.

Nilai Barang Rp209 Juta, Potensi Kerugian Negara Rp106 Juta

Nilai keseluruhan barang hasil penindakan yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp209.392.860. Sedangkan potensi kerugian negara akibat peredaran barang ilegal tersebut diperkirakan sebesar Rp106.455.596.

Sebelum dimusnahkan, barang-barang tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang melalui surat Nomor S-94/MK/KNL.0404/2026 tertanggal 17 September 2026.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar maupun dirusak agar barang tersebut tidak dapat digunakan ataupun diedarkan kembali.

Perkuat Pengawasan dan Sinergi Antarinstansi

Kepala KPPBC TMP C Tanjungpandan, Endang Puspawati, mengatakan pemusnahan BMMN hasil penindakan di bidang cukai merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam memberikan transparansi kepada masyarakat.

“Barang-barang yang telah ditetapkan menjadi milik negara dan mendapatkan persetujuan pemusnahan kami pastikan dimusnahkan sehingga tidak dapat digunakan maupun diedarkan kembali,” ujar Endang, Selasa (29/9/2026).

Ia menegaskan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan memperkuat sinergi dengan instansi terkait serta seluruh pemangku kepentingan. Harapannya, peredaran barang kena cukai ilegal dapat semakin ditekan, penerimaan negara tetap terlindungi, dan tercipta persaingan usaha yang sehat serta berimbang bagi para pelaku usaha,” tambahnya.

Sejumlah instansi turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Polres Belitung, Kodim 0414/Belitung, Lanud H.A.S. Hanandjoeddin, Pos TNI AL Pulau Mendanau, Kejaksaan Negeri Belitung, BNNK Belitung, Pemerintah Kabupaten Belitung, KPKNL Pangkalpinang, sejumlah instansi vertikal, perusahaan jasa titipan serta unsur media.

Endang juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal dengan tidak membeli maupun memperjualbelikan produk ilegal.

Masyarakat juga diminta menyampaikan informasi kepada Bea Cukai apabila menemukan indikasi pelanggaran di bidang cukai.(Ts67)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.