Pertalite di Belitung Diatur Berdasarkan Tanggal, Motor dan Mobil Bergantian

TANJUNGPANDAN, LENSA BELITONG — Pemerintah Kabupaten Belitung bersama Forkopimda, PT Pertamina Patra Niaga dan pengelola SPBU menyepakati pengaturan pelayanan pengisian BBM jenis Pertalite di seluruh SPBU se-Kabupaten Belitung.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Belitung Nomor 500/1510/VI/2026 tentang Pengaturan Pelayanan Pengisian Pertalite pada SPBU di Kabupaten Belitung.

Surat edaran yang ditetapkan di Tanjungpandan pada 20 September 2026 itu mulai berlaku Senin, 21 September 2026.

Pengaturan ini diterapkan sebagai upaya mengatasi antrean panjang pengisian Pertalite, menjaga ketertiban pelayanan, mencegah pembelian berulang, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan tertib dan merata.

Motor dan Mobil Dibagi Berdasarkan Tanggal

Dalam ketentuan tersebut, pelayanan Pertalite dibagi berdasarkan tanggal.

Tanggal ganjil: pelayanan untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Tanggal genap: pelayanan untuk kendaraan roda empat atau mobil.

Pemkab Belitung menyebut pengaturan tersebut merupakan mekanisme pelayanan dan antrean berdasarkan hasil kesepakatan bersama. Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk mengubah ketentuan pemerintah terkait kuota, harga, hak konsumen maupun ketentuan penyaluran BBM yang berlaku.

Pengelola SPBU tetap diwajibkan menyalurkan Pertalite sesuai peraturan perundang-undangan serta mendukung pengawasan terhadap pengisian berulang, penimbunan dan bentuk penyalahgunaan lainnya.

SPBU juga diminta memasang informasi jadwal pelayanan di lokasi yang mudah terlihat masyarakat. Pengaturan antrean pun harus dilakukan agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.

Akan Dimonitor dan Dievaluasi

Pelaksanaan pengaturan ini akan dimonitor dan dievaluasi bersama oleh Pemerintah Kabupaten Belitung, Forkopimda dan PT Pertamina Patra Niaga, menyesuaikan perkembangan ketersediaan serta kondisi pelayanan BBM.

Pemkab Belitung juga akan mengajukan penambahan kuota BBM kepada BPH Migas guna memenuhi kebutuhan masyarakat di Kabupaten Belitung.

Melalui surat edaran tersebut, Bupati Belitung H. Djoni Alamsyah Hidayat, S.Sos. meminta seluruh pihak melaksanakan pengaturan dengan penuh tanggung jawab, dengan mengutamakan ketertiban, pemerataan pelayanan dan kepentingan masyarakat.(Ts67)

Lensa Belitong — Berita Lokal, Suara Masyarakat.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.