Gerebek Rumah Produksi Arak Ilegal, Polres Belitung Amankan 30 Drum Fermentasi dan 10 Jerigen Siap Edar
TANJUNGPANDAN, LENSA BELITONG – Polres Belitung melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengungkap dugaan aktivitas produksi minuman beralkohol jenis arak tanpa izin di sebuah rumah di Jalan Air Baik, RT 022/RW 008, Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Sabtu (31/10/2026).
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas produksi arak tanpa izin di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba Polres Belitung langsung mendatangi rumah yang dimaksud untuk melakukan pemeriksaan.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 30 drum berkapasitas masing-masing sekitar 100 liter berisi bahan fermentasi beras, 10 jerigen berukuran 20 liter berisi arak, serta 12 jerigen kosong.
Kapolres Belitung AKBP Satria Darma, S.E., S.I.K., M.M., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas produksi maupun peredaran minuman beralkohol ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polres Belitung akan terus meningkatkan pengawasan dan melakukan penindakan tegas terhadap setiap aktivitas produksi maupun peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Kami tidak akan membiarkan kegiatan semacam ini berlangsung tanpa pengawasan, terlebih apabila berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat,” tegas Kapolres.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi maupun mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian melalui layanan 110. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Wakapolres Belitung Kompol Yandrie C. Akip, S.H., M.H., Kabag Ops Adi Wirana, S.H., Kasat Narkoba AKP Budi Santoso, KBO Iptu Sharial Tanjung, KBO Iptu Komarudin, Pamapta Ipda Subratahana, S.H., serta Lurah Paal Satu Eko Susanto.
Pengungkapan ini menjadi tindak lanjut atas informasi masyarakat sekaligus pengingat bahwa pengawasan terhadap produksi dan peredaran minuman beralkohol ilegal membutuhkan peran bersama antara kepolisian dan masyarakat.(Rls/Ts67)
Tidak ada komentar