Satlantas Polres Belitung Tindak 27 Motor Berknalpot Brong, 27 Berkas Tilang Diterbitkan
BELITUNG, LENSA BELITONG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Belitung menindak 27 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong dalam rangka Operasi Patuh Menumbing 2026, Sabtu (31/10/2026) malam.
Penertiban yang dimulai pukul 21.30 WIB tersebut menyasar sejumlah titik di wilayah Tanjungpandan. Kegiatan dipimpin Kasat Lantas Polres Belitung, Iptu Ervindo Thio Prabowo, S.Tr.K., dengan melibatkan 21 personel Satlantas Polres Belitung.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas. Kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot brong kemudian diamankan di Mako Polres Belitung untuk menjalani proses penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Respons Keluhan Masyarakat
Kasat Lantas Polres Belitung, Iptu Ervindo Thio Prabowo, menegaskan bahwa penertiban knalpot brong merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban berlalu lintas.
Ia menekankan bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga berpotensi memicu gangguan ketertiban di jalan raya.
“Kami menindaklanjuti keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan kebisingan knalpot brong. Penertiban ini juga menjadi langkah pencegahan terhadap aksi balap liar dan kebut-kebutan yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan,” tegas Ervindo.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan berlalu lintas harus menjadi perhatian seluruh pengendara. Penggunaan kendaraan sesuai spesifikasi teknis merupakan salah satu bentuk tanggung jawab dalam menjaga keselamatan bersama.
“Melalui Operasi Patuh Menumbing 2026, kami mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Kami juga mengingatkan pengendara untuk tidak melakukan balap liar maupun kebut-kebutan di jalan raya. Keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.
Ia berharap penertiban tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas serta menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kabupaten Belitung.
Satlantas Polres Belitung mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan mengutamakan ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan bersama.
Apabila menemukan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi layanan Polisi 110.
Polisi Bersama Masyarakat, mewujudkan lalu lintas yang tertib, aman, dan berkeselamatan.(Rls/Ts67)
Tidak ada komentar