Sampah Menumpuk Semerawut di Jalan Martapura dan Belakang Kantor DPRD Tanjungpandan, Warga Keluhkan Bau
LensaBelitong.com,Tanjungpandan – Tumpukan sampah rumah tangga dan kembali meresahkan warga. Dua titik di beberapa Desa dan Kelurahan Tanjungpandan kini dipenuhi sampah yang menggunung dan berceceran, yakni di pinggir Jalan Martapura dan area belakang Kantor DPRD Kabupaten Belitung, Senin (29/06/2026).
Pantauan di lapangan, sampah plastik, kardus basah, styrofoam, dan sisa makanan menumpuk hingga ke badan jalan. Lalat berkerumun, bau busuk menyengat.
Salah satu warga setempat, di Jalan Martapura, mengaku gerah.
Koordinasi dengan Desa dan Upaya Administratif
Telah dilakukan, koordinasi awal dengan Desa setempat,dan upaya surat menyurat oleh kepala desa ke pemilik lahan.
Ia juga menambahkan,Tanggung Jawab Pemilik Lahan dan Peran Masyarakat
Di hadapkan agar pemilik lahan bertanggung jawab atas lokasi di tanah mereka sehingga tidak menjadi pemicu pembuangan sampah.
Ia juga Menekanan pada prinsip "'Sampahmu tanggung jawabmu" untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat.
Kapasitas sarana terbatas : tersedia 24 kontainer tersebar di seluruh kecamatan.
Tantangan praktis muncul dalam penempatan kontainer di lokasi yang merupakan milik orang sehingga menimbulkan kebingungan tentang letak yang tepat.
Idealnya menempatkan kontainer di titik strategis, namun perlu persetujuan atau koordinasi dengan pemilik lokasi.
Tindakan Pembersihan dan Pencegahan
Rekomendasi agar lokasi dibersihkan secara berkala, minimal sebulan sekali, untuk mencegah terjadinya pembuangan sembarangan.
Pemasangan spanduk telah dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan dan sosialisasi.
Pantauan di lapangan, sampah plastik, kardus basah, styrofoam, dan sisa makanan menumpuk hingga ke badan jalan. Lalat berkerumun, bau busuk menyengat.
Salah satu warga setempat, di Jalan Martapura, mengaku gerah.
“Ini jalan utama orang lewat. Tiap Hari ketika dibawa angin baunya sudah tidak karuan." katanya.Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung, Johandi Agus Saputra, Mengatakan, Lokasi TPS Liar dan Kondisi Lapangan Identifikasi beberapa titik perempatan yang menjadi lokasi sampah liar dan berdampak pada tiga wilayah desa/kelurahan berbeda.
"Lokasi seringkali bukan TPS resmi sehingga disebut sebagai TPS liar dan menimbulkan kebingungan tentang penanganan. Kesulitan dalam menentukan siapa bertanggung jawab karena lahan milik pihak ketiga." ujarnya.
Telah dilakukan, koordinasi awal dengan Desa setempat,dan upaya surat menyurat oleh kepala desa ke pemilik lahan.
"Disarankan desa mengirim surat resmi kepada pemilik tanah untuk meminta kerja sama pembersihan. Contoh positif disebutkan dari Desa Air saga/Air Ranggong yang sudah mengirimkan surat ke pemilik lahan." pungkasnya.
Ia juga menambahkan,Tanggung Jawab Pemilik Lahan dan Peran Masyarakat
Di hadapkan agar pemilik lahan bertanggung jawab atas lokasi di tanah mereka sehingga tidak menjadi pemicu pembuangan sampah.
Ia juga Menekanan pada prinsip "'Sampahmu tanggung jawabmu" untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat.
"Peran masyarakat dan desa diharapkan untuk membantu DLH karena kapasitas DLH terbatas untuk menjangkau semua titik." ujarnya.
Sarana dan Kendala Operasional (Kontainer)
Kapasitas sarana terbatas : tersedia 24 kontainer tersebar di seluruh kecamatan.
Tantangan praktis muncul dalam penempatan kontainer di lokasi yang merupakan milik orang sehingga menimbulkan kebingungan tentang letak yang tepat.
Idealnya menempatkan kontainer di titik strategis, namun perlu persetujuan atau koordinasi dengan pemilik lokasi.
Tindakan Pembersihan dan Pencegahan
Rekomendasi agar lokasi dibersihkan secara berkala, minimal sebulan sekali, untuk mencegah terjadinya pembuangan sembarangan.
Pemasangan spanduk telah dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan dan sosialisasi.
"Permintaan agar desa dan masyarakat turut aktif dalam pembersihan rutin agar tidak sepenuhnya membebani DLH." pungkas Johandi.
(Ts67)
Tidak ada komentar