KOS MENJAMUR, BAPENDA BELITUNG UNGKAP KEWAJIBAN PAJAK Baru 10 Usaha Kos Terdaftar, Pemilik Diimbau Taat Pajak
TANJUNGPANDAN, LENSA BELITONG.COM – Maraknya usaha kos-kosan di Kabupaten Belitung tidak hanya menunjukkan berkembangnya bisnis hunian, tetapi juga menyangkut kewajiban perpajakan.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Belitung mengungkapkan, dari hasil pendataan yang dilakukan, baru sekitar 10 usaha kos yang tercatat atau terdaftar sebagai wajib pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Kabid Pendataan Bapenda Kabupaten Belitung, Jumhadi, menjelaskan, usaha kos dengan karakteristik dan fasilitas tertentu dapat masuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor perhotelan.
“Kalau kos-kosan itu termasuk kategori PBJT perhotelan. Ada fasilitas yang disediakan,” ujar Jumhadi dalam wawancara.
Menurutnya, penentuan sebuah usaha kos sebagai objek pajak tidak hanya dilihat dari istilah yang digunakan, tetapi juga berdasarkan karakteristik usaha, fasilitas yang disediakan serta pola penyewaan.
Untuk usaha yang memenuhi ketentuan sebagai objek PBJT, tarif pajaknya disebut sebesar 10 persen dari nilai sewa, sesuai ketentuan perpajakan daerah yang berlaku.
SUDAH DIDATA DAN DIDATANGI
Bapenda Belitung mengaku telah melakukan pendataan dan turun langsung ke lapangan.
Sejumlah pemilik usaha kos juga telah didatangi untuk diberikan penjelasan serta sosialisasi mengenai kewajiban perpajakannya.
“Sudah kami datang, sudah kami jelaskan, sudah kami berikan sosialisasi di lapangan. Mereka sudah didata,” kata Jumhadi.
Namun, dalam proses tersebut masih terdapat wajib pajak yang setelah diberikan imbauan belum menjalankan kewajibannya.
Kondisi tersebut kemudian menjadi bagian dari proses tindak lanjut dan penagihan Bapenda sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
BAPENDA: PAJAK SESUAI TUGAS DAN KETENTUAN
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung, K.A. Azhami, ketika di Hubungi lewat via Wartsapp menegaskan bahwa Bapenda pada prinsipnya hanya memproses hal-hal yang menjadi tugas dan fungsi instansinya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pada prinsipnya Bapenda berupaya untuk memproses segala sesuatu yang sesuai dengan tugas dan fungsi kami, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Azhami.
Ia menegaskan, persoalan di luar tugas dan fungsi Bapenda, seperti perizinan maupun penertiban, merupakan ranah perangkat daerah lainnya sesuai kewenangan masing-masing.
“Terkait kos-kosan, tentunya ada kategori dan kriteria tertentu yang memang dipersyaratkan sesuai ketentuan untuk menjadi objek pajak daerah. Mungkin tadi Pak Jum sudah memberikan beberapa informasi,” jelasnya.
Azami berharap para wajib pajak dapat memahami ketentuan tersebut karena pemungutan pajak dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.
“Mudah-mudahan wajib pajak dapat memaklumi dan memahaminya karena memang sudah sesuai dengan ketentuan,” katanya.
KOS DAN KONTRAKAN TAK BISA DISAMAKAN
Bapenda juga menjelaskan bahwa usaha kos dan kontrakan tidak serta-merta memiliki perlakuan perpajakan yang sama.
Kos yang menyediakan fasilitas tertentu kepada penghuni dapat masuk dalam kategori PBJT sektor perhotelan apabila memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Sementara kontrakan yang hanya menyewakan bangunan tanpa karakteristik usaha penginapan memiliki perlakuan perpajakan yang berbeda.
Dalam wawancara, Jumhadi juga menjelaskan bahwa transaksi sewa tanah dan/atau bangunan dapat berkaitan dengan kewajiban PPh di tingkat pemerintah pusat, sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Karena itu, status sebuah bangunan sebagai “kos” atau “kontrakan” perlu dilihat berdasarkan kondisi dan karakteristik usaha yang sebenarnya.
KOS TANPA KASUR, MEJA DAN FASILITAS?
Pertanyaan lain muncul mengenai usaha kos yang menyewakan kamar secara bulanan tetapi pemilik tidak menyediakan kasur, meja maupun fasilitas tertentu.
Jumhadi menjelaskan, kondisi tersebut perlu dilihat kembali berdasarkan karakteristik usaha dan apakah memenuhi kriteria sebagai objek PBJT.
Artinya, tidak cukup hanya melihat label “kos”. Fasilitas, bentuk usaha, pola penyewaan serta karakteristik layanan kepada penghuni menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam menentukan kewajiban perpajakannya.
MEDIA DIMINTA BANTU SOSIALISASI
Azami juga menyampaikan apresiasi kepada insan media yang selama ini turut membantu pemerintah daerah menyosialisasikan kewajiban perpajakan kepada masyarakat.
“Terima kasih kepada kawan-kawan media yang selalu membantu kami melakukan sosialisasi melalui penyebaran berita bahwa pajak-pajak yang kami tagihkan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dalam upaya optimalisasi pendapatan daerah,” pungkasnya.
Dengan semakin menjamurnya usaha kos di Belitung, persoalan berikutnya adalah memastikan pendataan berjalan menyeluruh dan setiap usaha yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak menjalankan kewajibannya sesuai aturan.
(TS67)
Tidak ada komentar