Rencana HW Club di Belitung Disorot, IPIM Minta Pemerintah dan Pengusaha Duduk Bersama

TANJUNGPANDAN, LENSA BELITONG.COM – Rencana pengembangan usaha yang disebut-sebut akan mengarah pada tempat hiburan malam atau HW Club di Kabupaten Belitung mulai menuai perhatian. Bukan hanya soal investasi, keberadaan usaha tersebut juga menyisakan sejumlah pertanyaan terkait perizinan, bangunan, jenis kegiatan usaha hingga potensi dampak sosial di tengah masyarakat.
Ketua Ikatan Persaudaraan Imam Masjid (IPIM) Kabupaten Belitung, Firmansyah, S.E., M.H., meminta pemerintah tidak menganggap persoalan ini sebagai hal sepele. Menurutnya, seluruh aspek harus dipastikan terlebih dahulu sebelum kegiatan usaha tersebut benar-benar berjalan.
Firmansyah menegaskan, IPIM tidak anti-investasi dan tidak bermaksud menghambat masyarakat maupun pengusaha dalam menjalankan usaha. Namun, setiap investasi harus berjalan sesuai ketentuan serta mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat Belitung.

“Kita bukan mau menghambat investasi, bukan mau menghambat orang berusaha. Tetapi kita juga harus melihat situasi dan kondisi masyarakat setempat,” ujar Firmansyah.

Menurutnya, Belitung memiliki karakter masyarakat Melayu dengan nilai-nilai keagamaan yang cukup kuat. Karena itu, apabila benar akan hadir tempat hiburan malam, pemerintah dinilai perlu mempertimbangkan kesiapan masyarakat serta potensi dampak yang ditimbulkan.

“Jangan disamakan dengan daerah lain yang masyarakatnya mungkin sudah terbiasa menerima konsep hiburan seperti ini. Kita harus melihat apakah masyarakat kita memang sudah siap dan apa dampaknya,” katanya.

Persoalan generasi muda juga menjadi perhatian IPIM. Firmansyah meminta pemerintah mengantisipasi kemungkinan munculnya dampak sosial sebelum tempat hiburan malam tersebut benar-benar beroperasi.

IPIM Minta Pemerintah, Ulama dan Pengusaha Duduk Bersama
Firmansyah mendorong pemerintah, ulama, organisasi kemasyarakatan dan pelaku usaha duduk satu meja untuk membahas rencana tersebut secara terbuka.
Menurutnya, langkah pencegahan jauh lebih baik dibanding pemerintah baru bertindak setelah kegiatan usaha berjalan dan menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.
“Pemerintah, ulama dan pengusaha harus duduk bersama. Didiskusikan aturan mainnya seperti apa, pertimbangannya bagaimana. Jangan sampai persoalan muncul setelah tempatnya beroperasi,” tegasnya.
DPMPTSP: NIB Tetap, KBLI Harus Disesuaikan
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Belitung, Septi Anggraheni, S.E., menjelaskan sejumlah aspek administrasi perizinan usaha tersebut.
Septi mengatakan, NIB yang tercatat merupakan satu NIB atas nama CG. Apabila pemilik usaha melakukan ekspansi dan menambah jenis kegiatan usaha, menurutnya tidak serta-merta harus membuat NIB baru.

Yang diperlukan adalah penambahan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) sesuai dengan kegiatan usaha yang akan dijalankan.

“Kalau akan melaksanakan ekspansi usaha, NIB-nya tetap. Hanya harus ada penambahan KBLI atau jenis usaha yang baru dilaksanakan,” jelas Septi.

Dengan demikian, apabila nantinya kegiatan usaha tersebut benar-benar dikembangkan menjadi diskotik atau tempat hiburan malam, maka jenis kegiatan yang dijalankan harus memiliki KBLI yang sesuai.
PBG 2023 Ada, Bangunan Terbaru Masih Perlu Dipastikan
Selain persoalan KBLI, aspek bangunan juga menjadi sorotan.

Septi menyebut usaha tersebut telah memiliki PBG pada 2023. Sementara bangunan sebelumnya telah memiliki izin bangunan yang pada 2019 masih menggunakan istilah IMB.

Namun, apakah PBG 2023 tersebut sudah mengakomodir bangunan baru yang saat ini berdiri di lokasi, menurut Septi perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada Dinas PUPR karena menyangkut aspek teknis bangunan.

“PBG tahun 2023 memang sudah ada. Tetapi apakah PBG itu sudah mengakomodir bangunan yang baru, lebih jelasnya ada di PUPR karena proses teknisnya berada di sana,” jelasnya.

Artinya, keberadaan PBG 2023 masih perlu ditelusuri lebih jauh untuk memastikan kesesuaian antara bangunan yang ada saat ini dengan dokumen teknis yang telah disetujui.

Izin Minuman Beralkohol Juga Disorot
Terkait penjualan minuman beralkohol, Septi menjelaskan bahwa pelaku usaha telah mengurus izin tempat penjualan untuk golongan tertentu.

Untuk minuman beralkohol golongan B dan C disebut telah terdapat proses perizinan, sementara validasi melalui sistem OSS masih berlangsung. Sedangkan untuk minuman beralkohol golongan A, kewenangannya berada pada pemerintah pusat.

Jika Jadi Tempat Hiburan Malam, KBLI Tidak Bisa Asal
Hal yang menjadi perhatian utama adalah apabila usaha tersebut benar-benar dikembangkan menjadi HW Club atau tempat hiburan malam.
Septi menegaskan, kegiatan tersebut tidak bisa hanya mengandalkan KBLI restoran maupun karaoke.

“Kalau memang mereka akan mengadakan tempat hiburan malam, mereka harus memiliki KBLI baru yang khusus untuk hiburan malam. Karena KBLI untuk karaoke, restoran dan hiburan malam itu berbeda,” tegas Septi.

Menurutnya, untuk kegiatan hiburan malam tertentu, kewenangan perizinannya berada di tingkat provinsi. Artinya, tidak seluruh proses perizinan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.
DPMPTSP Kabupaten Belitung sendiri dapat melakukan penelusuran terhadap kegiatan yang menjadi kewenangan kabupaten melalui sistem OSS.

Mengenai kesesuaian tata ruang, Septi menyebut kegiatan usaha tersebut telah dinyatakan sesuai.
Karena masuk kategori usaha mikro dan kecil, pelaku usaha menggunakan pernyataan mandiri terkait kesesuaian tata ruang melalui sistem OSS.
Namun, apabila terdapat perubahan atau penambahan jenis kegiatan usaha, aspek perizinan yang berkaitan dengan kegiatan baru tersebut tetap perlu dipastikan kembali.
IPIM: Jangan Tunggu Persoalan Muncul
Firmansyah kembali menegaskan, seluruh persoalan tersebut seharusnya dibicarakan sebelum kegiatan hiburan malam berjalan.
IPIM, kita tidak bermaksud menolak investasi. Namun, pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan setiap investasi berjalan sesuai aturan dan tidak mengabaikan kondisi sosial masyarakat.
“Jangan sampai kita pura-pura tidak tahu, jangan sampai menutup mata. Ini merupakan tugas kita bersama. Mari kita selesaikan dengan cara musyawarah terlebih dahulu,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah tidak menunggu munculnya persoalan di tengah masyarakat baru kemudian mengambil tindakan.
“Pemerintah, ulama dan pengusaha harus duduk bersama. Ada aturan main yang harus dipatuhi bersama,” pungkas Firmansyah.
Kini sejumlah pertanyaan masih menunggu kejelasan. Apakah rencana HW Club tersebut benar-benar akan menjadi tempat hiburan malam? KBLI apa yang akan digunakan? Apakah PBG 2023 telah mencakup bangunan terbaru? Dan apakah seluruh izin yang menjadi kewenangan provinsi telah dipenuhi?
Bagi masyarakat, persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya NIB. Yang jauh lebih penting adalah memastikan kegiatan usaha yang nantinya dijalankan benar-benar sesuai dengan KBLI, PBG, izin penjualan minuman beralkohol, tata ruang, serta seluruh ketentuan perizinan yang berlaku.
( RED/TS67)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.