POLAIRUD POLDA BABEL GAGALKAN PENYELUNDUPAN 6,7 TON PASIR TIMAH ILEGAL DI BELITUNG

196 KAMPIL DIAMANKAN, SATU TERSANGKA DITETAPKAN, SOPIR DAN PEMILIK GUDANG DIBURU

TANJUNGPANDAN, LENSA BELITONG – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung menggagalkan dugaan penyelundupan 196 kampil pasir timah ilegal dengan berat sekitar 6,7 ton di wilayah Kabupaten Belitung, Minggu (11/10/2026) malam.

Pasir timah tersebut diduga akan dikirim ke luar Pulau Belitung. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial RE (34), warga Desa Parit, Tanjungpandan, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan pengungkapan tersebut saat memberikan keterangan di Mapolda Babel, Rabu (14/10/2026) sore.

“Ya benar. Terkait pengungkapan penyelundupan pasir timah ilegal di Belitung, Ditpolairud Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan satu orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial RE,” kata Agus.
Menurut Agus, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pengangkutan pasir timah ilegal. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan satu unit truk di kawasan Dusun Teluk Dalam, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 196 kampil pasir timah dengan berat keseluruhan sekitar 6,7 ton di dalam truk tersebut.

“Petugas berhasil mengamankan satu unit truk dengan muatan 196 kampil pasir timah ilegal dengan berat kurang lebih 6,7 ton, termasuk mengamankan satu orang berinisial RE yang perannya sebagai kernet truk,” jelasnya.

SOPIR MELARIKAN DIRI, PEMILIK GUDANG DIBURU

Dari hasil pemeriksaan awal, RE mengaku mengangkut ratusan kampil pasir timah tersebut bersama seorang sopir yang hingga kini belum berhasil diamankan.

RE juga menyebutkan bahwa pasir timah yang diangkutnya berasal dari sebuah gudang di wilayah Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap asal-usul pasir timah, pihak yang terlibat, serta dugaan jaringan distribusi yang berada di balik pengiriman tersebut.

Agus menegaskan, petugas masih melakukan pengembangan dan memburu dua pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni sopir truk dan pemilik gudang tempat pasir timah itu berasal.

“Untuk saat ini, petugas masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini sekaligus memburu kedua pelaku lainnya, yakni sopir truk dan pemilik dari gudang pasir timah ilegal tersebut,” ungkapnya.

BARANG BUKTI DIAMANKAN

Saat ini, tersangka RE telah dibawa dari Belitung ke Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan proses hukum lanjutan terhadap tersangka sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, satu unit truk dan ratusan kampil pasir timah yang menjadi barang bukti dititipkan di GBT wilayah Belitung.

“Tersangka RE sore tadi sudah dibawa dari Belitung ke Pangkalpinang oleh petugas untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta penahanan di Mako Ditpolairud Polda Bangka Belitung,” pungkas Agus.

Pengungkapan ini menjadi pintu masuk bagi aparat untuk menelusuri lebih jauh rantai pasok pasir timah yang diduga akan dibawa keluar Pulau Belitung. Publik kini menanti pengembangan penyidikan, termasuk pengungkapan pihak yang bertanggung jawab atas kepemilikan, pengumpulan, dan rencana pengiriman material tersebut.(Red/Tim)

LENSA BELITONG – Tegas, Lugas, dan Terpercaya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.