TEKAN HANDPHONE ILEGAL, LAPAS TANJUNGPANDAN PASANG JAMMER DAN TAMBAH 28 UNIT WARTELSUSPAS

TANJUNGPANDAN, LENSA BELITONG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan terus memperkuat sistem keamanan dan ketertiban. Salah satu langkah yang dilakukan yakni memasang perangkat jammer untuk menekan penggunaan handphone ilegal, sekaligus menambah 28 unit Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) melalui kerja sama dengan PT Palapa.

Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Lapas Tanjungpandan dalam memperketat pengawasan di lingkungan pemasyarakatan, tanpa mengabaikan kebutuhan komunikasi resmi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk tetap terhubung dengan keluarga.
Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Muhammad Rolan, A.Md.I.P., S.H., M.H., menegaskan bahwa pemasangan perangkat jammer merupakan salah satu upaya untuk membatasi akses sinyal komunikasi seluler pada area yang telah ditentukan.

Langkah ini diharapkan dapat mencegah penggunaan handphone ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lapas.

“Pemasangan perangkat jammer merupakan salah satu langkah yang kami lakukan untuk memperkuat pengawasan dan mencegah penggunaan handphone ilegal di dalam lapas. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan dan ketertiban dengan mengoptimalkan sarana pengamanan serta melaksanakan pengawasan secara konsisten sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Muhammad Rolan.
Tambah 28 Unit Wartelsuspas

Selain memperkuat pengamanan, Lapas Tanjungpandan juga menambah 28 unit Wartelsuspas melalui kerja sama dengan PT Palapa. Fasilitas ini disiapkan sebagai sarana komunikasi resmi bagi warga binaan untuk menjaga hubungan dengan keluarga secara tertib dan sesuai aturan.

Menurut Muhammad Rolan, pengawasan terhadap penggunaan alat komunikasi ilegal perlu diimbangi dengan penyediaan fasilitas komunikasi resmi yang memadai.

“Di satu sisi, kami memperkuat pengamanan untuk mencegah penggunaan handphone ilegal. Di sisi lain, kami juga menyediakan sarana komunikasi resmi melalui Wartelsuspas agar Warga Binaan tetap dapat berkomunikasi dengan keluarga secara tertib dan sesuai aturan,” ujarnya.
Ia berharap keberadaan Wartelsuspas dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan serta proses pembinaan warga binaan selama menjalani masa pidana.

Sementara itu, perwakilan PT Palapa, Candra, mengatakan kerja sama tersebut merupakan bentuk dukungan perusahaan dalam menyediakan fasilitas komunikasi resmi di lingkungan pemasyarakatan.

“Kami dari PT Palapa berkomitmen untuk mendukung penyediaan fasilitas komunikasi resmi di lingkungan pemasyarakatan. Melalui penambahan 28 unit Wartelsuspas ini, kami berharap Warga Binaan dapat memanfaatkan layanan komunikasi yang tersedia untuk tetap menjalin hubungan dengan keluarga secara tertib dan sesuai aturan,” kata Candra.

Penambahan fasilitas tersebut diharapkan dapat meningkatkan akses komunikasi resmi bagi warga binaan. Penggunaannya tetap mengikuti jadwal, prosedur, serta mekanisme pengawasan yang ditetapkan pihak lapas.

Komunikasi dengan keluarga dinilai menjadi salah satu aspek pendukung dalam proses pembinaan. Dukungan keluarga diharapkan dapat menjaga motivasi warga binaan untuk mengikuti program pembinaan dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.

Melalui pemasangan perangkat jammer dan penambahan 28 unit Wartelsuspas, Lapas Kelas IIB Tanjungpandan berupaya menyeimbangkan penguatan keamanan dengan peningkatan pelayanan bagi warga binaan.

Langkah tersebut diharapkan mampu mendukung terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif, sekaligus memastikan fasilitas komunikasi resmi dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Rls/TS67)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.